office@sheepindonesia.org

Select your language

Image
Image

Kegiatan Program

Penguatan Awig-Awig dan Pelembagaan Lokal Perlindungan Mata Air di Kawasan Santong

 

Yayasan SHEEP Indonesia (YSI) bersama Perkumpulan Yaksa Lumbung Kemanusiaan Masyarakat Pedesaan (YLKMP) Lombok Utara telah memfasilitasi penguatan Awig-awig Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Mata Air sekaligus pembentukan Lembaga Perlindungan Sumber Mata Air Kawasan Santong di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 6 Agustus 2026 di Aula Kantor Camat Kayangan.

 

Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui proses Panjang  dari mulai dialog multipihak sampai dengan penguatan tata kelola kawasan yang melibatkan pemerintah desa, kelompok pengelola air, Organisasi Masyarakat Basis (OMB), serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kawasan Santong memiliki enam mata air yang menjadi sumber air bagi masyarakat di tujuh desa, dengan perkiraan penerima manfaat sebanyak 5.442 jiwa. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat menghadapi persoalan kerusakan kawasan di hutan, turunnya debit air saat musim kemarau, dan belum terkoordir lintas sektor dalam pengelolaan kawasan mata air sehingga perlindungan sumber mata air menjadi kebutuhan mendesak.

 

Camat Kayangan, Siti Rukayah, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut lahir dari proses partisipatif yang berlangsung hampir dua bulan. Selama periode tersebut, berbagai pihak telah duduk bersama, berdialog, dan menyatukan pandangan mengenai perlindungan sumber mata air sebagai aset penting bagi kehidupan masyarakat dan keberlanjutan kawasan.

 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, Pemerintah Kecamatan Kayangan, pemerintah desa di Kawasan Santong, PAMDes, KP-SPAMS, Pokmair, P3A, Kelompok Tani Hutan (KTH), KPH Rinjani Wilayah I Resort Santong-Sidutan, Polsek Kayangan, Koramil Kayangan, serta tokoh masyarakat.

 


 

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, Masrik, S.Pd., menyampaikan bahwa penguatan awig-awig merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan lingkungan berbasis masyarakat dan memperjelas peran para pihak dalam pengelolaan sumber daya air.

 

YSI menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan telah dimulai sejak Juni 2026. Proses tersebut mencakup peninjauan dokumen awig-awig, dialog dengan kelompok pemanfaat air, survei lapangan untuk penetapan zonasi kawasan inti dan kawasan pemanfaatan, serta pembentukan kelembagaan pengelola sumber mata air.

 

Penguatan awig-awig tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting, antara lain:

  1. Penetapan zona inti perlindungan mata air disepakati bersama dengan radius 0-5 meter, 0-15 meter, bahkan ada yang mencapai 0-200 meter,
  2. Penetapan zona pemanfaatan dengan radius menyesuaikan dengan zona inti sampai maksimal 200 meter
  3. Aturan mengenai sistem pengelolaan air (ukuran pipa, dan watermeter) dan jasa lingkungan (dukungan untuk perlindungan mata air)
  4. Larangan pada zona inti, instalasi jaringan perpipaan, dan irigasi. 
  5. Sanksi atas pelanggaran pada kawasan sumber mata air, jeringan perpipaan dan irigasi.
  6. Mekanisme pelaksanaan, dan penegakan awig-awig, serta pembentukan kelembagaan.


Lembaga Perlindungan Sumber Mata Air Kawasan Santong dibentuk dengan struktur kepengurusan yang terdiri dari 28 orang, mewakili 21 kelompok, desa, penegak hukum. Lembaga ini memiliki tugas utama untuk:

  1. Mengoordinasikan semua pihak yang berkaitan dengan mata air,
  2. Memantau pelaksanaan awig-awig,
  3. Memfasilitasi penyelesaian persoalan pemanfaatan air, dan
  4. Menyusun rencana kerja pengelolaan kawasan.


Pada tahun pertama, lembaga tersebut merencanakan kegiatan pemasangan plang untuk zona inti di sekitar mata air sehingga memperjelas zonasi yang sudah disepakati

 

Melalui proses tersebut, masyarakat tidak hanya memperkuat aturan adat yang telah ada, tetapi juga membangun mekanisme kelembagaan yang lebih terorganisir untuk menjaga keberlanjutan sumber mata air. Pelembagaan lokal ini diharapkan dapat menjadi ruang koordinasi, pengambilan keputusan, dan pengawasan bersama dalam pengelolaan kawasan.

 

Salah satu perwakilan masyarakat, kepala cabang PDAM Kec. Kayangan menyampaikan bahwa “kegiatan penyusunan awig-awig ini menjadi titik terang untuk pengelolaan kawasan dan mata air. sebelumnya setiap lembaga memiliki tujuan masing-masing namun adanya awig-awig menjadi jembatan untuk mempersatukan kepentingan terkait air”.
 

 

Penguatan awig-awig dan pembentukan Lembaga Perlindungan Sumber Mata Air Kawasan Santong menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan kawasan berbasis landscape yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama perlindungan lingkungan. Melalui kesepakatan tersebut, kawasan perlindungan sumber mata air di kawasan hutan Santong ditargetkan dapat terjaga secara berkelanjutan dan mendukung ketersediaan air bagi masyarakat di tujuh desa.

 

YSI memandang bahwa penguatan awig-awig dan pembentukan lembaga perlindungan sumber mata air merupakan langkah awal membangun tata kelola kawasan berbasis landscape yang berkelanjutan. Proses ini diharapkan menjadi model kolaborasi antar desa dalam menjaga sumber daya air, memperkuat kapasitas kelembagaan lokal, dan mengurangi kerentanan masyarakat terhadap kekeringan dan dampak perubahan iklim.

 

Image

Hubungi Kami

fas fa-phone-flip
far fa-envelope
fas fa-location-dot

Location

Yogyakarta 55221, Indonesia