office@sheepindonesia.org

Select your language

Image
Image

Kegiatan Program

Merawat Air, Merawat Kehidupan: Kolaborasi Multipihak Hidupkan Kembali Tradisi Awik-Awik di Santong

 

SANTONG — Keberlanjutan sumber daya air di Kawasan Produksi Santong memasuki babak baru. Menghadapi tantangan perubahan iklim dan risiko bencana hidrometeorologi, pemanfaatan kearifan lokal melalui hukum adat awik-awik kini kembali diperkuat demi menjaga ketahanan penghidupan masyarakat luas.

 

Langkah strategis ini dimatangkan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Awik-Awik Perlindungan Mata Air yang digelar pada 11 Juni 2026. Forum multipihak tersebut mempertemukan 45 peserta yang merepresentasikan seluruh elemen kunci, mulai dari perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga pemerintah desa. Hadir pula para garda depan pengelola air seperti PAMDes, Pokmair, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Kelompok Tani Hutan (KTH), serta tokoh masyarakat setempat.

 

Benteng Tradisi di Tengah Ancaman Krisis

Dalam dinamika diskusi, seluruh peserta menegaskan bahwa awik-awik bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan instrumen kearifan lokal yang sangat krusial dalam mengatur pemanfaatan dan perlindungan sumber daya air secara berkelanjutan. Terlebih lagi, mata air di kawasan ini merupakan urat nadi utama yang memasok kebutuhan air bersih, mengairi lahan pertanian, menyokong peternakan, hingga menggerakkan roda ekonomi warga. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kawasan resapan air dinilai sebagai harga mati untuk meningkatkan adaptasi komunitas terhadap dampak perubahan iklim.

 

Namun, efektivitas hukum adat ini di lapangan tidak bisa berjalan sendiri. Evaluasi dalam FGD secara terbuka memetakan sejumlah tantangan nyata yang tengah dihadapi. Guna memperkuat implementasi awik-awik, forum sepakat bahwa komitmen bersama antara pemerintah desa, kelompok pengelola, dan masyarakat harus ditingkatkan.

 

Beberapa masukan mendesak yang mengemuka dalam diskusi antara lain:

  • Peningkatan kesadaran masyarakat secara masif.
  • Perkuatan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi merusak kawasan resapan.
  • Kejelasan mekanisme penegakan aturan hukum adat.
  • Sinergi dan koordinasi yang lebih erat antar pemangku kepentingan.

 

 

Rekomendasi dan Rencana Aksi

Pertemuan ini tidak sekadar menjadi ruang bertukar gagasan, melainkan berhasil menelurkan sejumlah rekomendasi konkret yang akan mendasari penyempurnaan dokumen awik-awik. Rekomendasi tersebut mencakup penyesuaian substansi awik-awik agar adaptif dengan kondisi riil lapangan, pembentukan Forum Perlindungan Mata Air sebagai wadah koordinasi lintas sektor, pembagian peran kelembagaan yang lebih tegas, penyusunan sistem monitoring dan evaluasi, serta penguatan edukasi ke akar rumput.

 

Selesainya FGD ini menandai dimulainya tahapan krusial berikutnya, yaitu pembentukan resmi Forum Perlindungan Mata Air dan finalisasi dokumen awik-awik. Melalui kolaborasi erat yang terbangun antara pemerintah, kelompok pengelola, dan masyarakat, kesepakatan besar dari Santong ini diharapkan mampu menjadi jaminan utuh agar mata air mereka tetap mengalir bagi generasi masa depan.

Image

Hubungi Kami

fas fa-phone-flip
far fa-envelope
fas fa-location-dot

Location

Yogyakarta 55221, Indonesia