Rabu (13/07/22) bertempat di Banua Kasiromu Desa Lombonga, Masturido (staf lapangan) memfasilitasi diskusi bersama lintas pemangku kepentingan Desa Lombonga untuk membahas status hukum serta pengelolaan bangunan PEM. Dalam diskusi juga dilaksanakan sharing permasalahan dan kendala selama pembangunan PEM, status aset bangunan PEM, serta kesiapan pemerintah desa dalam mengelola serta merawat bangunan PEM.
Kegiatan dihadiri langsung oleh perwakilan dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lombonga, pengelola pembangunan yang mengawali dengan memberi update proses pembangunan PEM serta hambatan yang dialami. Salah satunya adalah perwakilan dari BPD yang tidak aktif dalam tim pembangunan, pembengkakan penggunaan anggaran dalam pembangunan PEM, dan pengaruhnya pada fasilitas yang sebelumnya direncanakan tidak dapat terpenuhi. Persoalan tersebut ditanggapi dengan kesepakatan bahwa untuk mengganti perwakilan BPD yang ada dalam tim pembangunan PEM, serta memberikan komitmen untuk melanjutkan pemenuhan fasilitas, biaya perawatan dan pemeliharaan akan didukung oleh dana Desa.
Diskusi dilanjutkan dengan membicarakan tentang status aset PEM; Baik Pemerintah Desa dan BPD sepakat bahwa PEM akan menjadi aset milik desa serta akan dikuatkan dalam bentuk Peraturan desa (perdes) yang diperkuat dengan peraturan kepala desa (perkades). Setelah itu draft perdes/perkades akan dikonsultasikan kepada sekretariat daerah bagian Hukum kabupaten Donggala.
Tiga poin tersebut menjadi hasil diskusi yang akan dijadikan kesepakatan untuk monitoring perkembangan pengelolaan PEM di Lombonga, dikuatkan dengan komitmen dari pemerintah desa Lombonga dan badan perwakilan daerah setempat untuk mengalokasikan anggaran pemenuhan fasilitas PEM, Pemerintah desa akan mengupayakan PEM menjadi aset milik desa dengan dipayungi kekuatan hukum melalui Perdes dan komitmen pemerintah desa untuk membuat SK tim pengelola PEM sehingga ketika sudah jadi PEM mampu difungsikan dan dikelola secara reguler untuk kegiatan mitigasi bencana.