title-wave2.png

Peraturan Keamanan dan Perlindungan KerjaYAYASAN SHEEP INDONESIA

Image

Kebijakan Peraturan Keamanan dan Perlindungan Kerja YSI disusun dan diterapkan untuk membangun budaya organisasi yang akuntabel dan transparan serta selalu Kreatif, Inovatif dan Peduli terhadap tuntutan eksternal YSI. Kebijakan ini diterapkan dengan harapan dapat mengantisipasi degradasi spirit dan tidak adanya praktek menyimpang.

Kesadaran dan dasar ini tentu saja mengacu pada pelaksanaan nilai dan prinsip kerja yang ada di YSI. Dasar Kebijakan Peraturan Keamanan dan Perlindungan Kerja ini adalah:

  • Setiap staf dan orang lain berhak mendapat keamanan dan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan menjalankan kerja, berelasi dengan siapapun sehingga dapat optimal mencapai kinerjanya dimanapun dan selama terikat dengan SHEEP Indonesia.
  • Setiap sumber daya yang tersedia harus dipergunakan secara aman, effisien dan efektif.
Image

 

  1. Mengutamakan panggilan kemanusiaan dalam pelaksanaan pekerjaan dan dalam membangun relasi dengan siapapun.
  2. Tidak memandang ras, agama, suku, status jabatan, dan kebangsaan dalam menjalankan strategi dan program pemberdayaan, advokasi, riset, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  3. Memprioritaskan strategi dan program pemberdayaan, advokasi, riset, dan pemberian bantuan kemanusiaan kepada kelompok rentan, kelompok paling beresiko, dan kelompok marjinal.
  4. Memberikan bantuan, membangun komunikasi, dan menjalankan pekerjaan tanpa ada kepentingan politik atau keagamaan tertentu.
  5. Tidak bertindak sebagai piranti politik luar negeri pemerintah.
  6. Menghargai kebudayaan dan adat istiadat serta potensi dan kearifan lokal.
  7. Berusaha membangkitkan empati pada kapasitas lokal untuk mengetahui situasi ketika harus melakukan respon bencana atau kerja pemberdayaan dan advokasi.
  8. Melibatkan penerima manfaat, partisipan dan penyintas, serta membangun kesadaran kritis mereka di situasi apapun.
  9. Berusaha mengurangi kerentanan dan ancaman di masa mendatang dalam pemberian bantuan darurat.
  10. Memprioritaskan pekerjaan dan pelaksanaan mandat YSI, serta selalu mengarah pada akuntabilitas baik kepada mereka yang dibantu, dikuatkan, didampingi maupun mereka yang memberikan sumberdaya dan dukungan pada YSI.
  11. Memperlakukan penyintas, penerima manfaat, dan partisipan sebagai manusia yang bermartabat dan memiliki daya untuk menjadi tangguh.
Image
  1. Benturan Kepentingan
    1. Staf, mitra dan relawan dilarang keras menyalahgunakan posisi selama terikat dengan YSI untuk melakukan pekerjaan pribadi atau jual beli demi keuntungan pribadi atau orang lain.
    2. Semua staf harus selalu bertindak untuk kepentingan YSI.
    3. Staf tidak boleh terlibat kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan pribadi, investasi, atau persekutuan dagang (asosiasi) yang dapat mempengaruhi keputusan mereka terhadap kepentingan YSI.
    4. Kegagalan menjaga informasi YSI akan dianggap sebagai ”pelanggaran kepercayaan” yang dapat mengakibatkan pemberhentian kerja, penghentian kerja sama dan atau tindakan hukum.
    5. Situasi yang dianggap sebagai konflik kepentingan:
      1. Jika staf, mitra, relawan atau anggota keluarga dekat atau kerabat mempunyai kepentingan sebagai pemasok produk atau jasa (supplier) ke YSI, tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur atau Wakil Direktur.
      2. Jika staf, mitra dan relawan terlibat dalam transaksi bisnis pribadi yang secara langsung melibatkan pekerjaan YSI untuk mendapat keuntungan pribadi tanpa persetujuan tertulis.
      3. Jika staf, mitra dan relawan atau anggota keluarga dekat menerima uang, hadiah lebih dari nilai nominal tidak wajar, kebaikan yang berlebihan, pinjaman atau perlakuan spesial dari suppliers manapun, customers atau competitors dari YSI.
      4. Segala jenis hadiah yang diterima harus dihindari demi kepentingan YSI.
      5. Jika staf, mitra dan relawan mencuri, meminjam atau memberikan hak milik YSI tanpa persetujuan yang jelas.
      6. Jika staf, mitra dan relawan sengaja melanggar aturan dan prosedur YSI.
    6. Jika staf tidak mengetahui dengan pasti situasi yang berpotensi akan menimbulkan konflik kepentingan, maka staf disarankan untuk berkonsultasi dengan Manajer Proyek, Koordinator Komisi atau Dewan Pengurus YSI.

  2. Penyalahgunaan Jabatan
    1. Staf, mitra dan relawan tidak boleh menggunakan posisi/jabatan atas nama lembaga untuk kepentingan politik, investasi, transaksi pembelian, atau kegiatan sejenisnya, eksploitasi kekerasan, pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan hal etis yang tidak diperkenankan.

  3. Eksploitasi dan Pelecehan Seksual
    Eksploitasi Seksual
    Staf, Relawan, Mitra YSI tidak diperkenankan:
    1. Mengeksploitasi atau melakukan pelecehan seksual terhadap penerima manfaat (dewasa atau anak).
    2. Menukar uang, pekerjaan, barang, atau layanan untuk hal-hal yang berbau seksual.
    3. Menyalahgunakan posisi untuk meminta imbalan seksual, hadiah, pembayaran apapun, atau keuntungan.
    4. Mengeksploitasi kerentanan kelompok sasaran, terutama perempuan dan anak-anak, dalam konteks pembangunan dan kerja kemanusiaan serta kerja pemberdayaan.
    5. Melakukan pertukaran uang, pekerjaan, barang atau jasa untuk seks.

    Pelecehan Seksual
    1. Pelecehan seksual dipahami bahwa jika seseorang melakukan pendekatan seksual, permintaan bantuan seksual, atau terlibat di dalam tindakan bersifat seksual yang tidak dikehendaki, dalam keadaan seseorang yang berakal sehat, mempertimbangkan seluruh keadaan yang ada, serta mengantisipasi adanya kemungkinan orang lain tersebut akan tersinggung, dipermalukan, atau terintimidasi.
    2. Pelecehan seksual dapat berbentuk nyata atau tidak langsung, fisik atau verbal, berulang atau sekali saja, dan dilakukan oleh siapa saja dari gender mana pun terhadap siapa saja dari gender mana pun.
    3. Pelecehan seksual termasuk perlakuan yang mengganggu pekerjaan, sebagai penghambat persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan, menciptakan sebuah lingkungan yang mengintimidasi, tidak bersahabat atau menyinggung.
    4. Staf, relawan serta mitra YSI tidak akan diperkenankan melakukan segala bentuk tindakan atau pelecehan yang mengakibatkan cedera fisik, seksual atau psikologis; atau penderitaan bagi individu, terutama perempuan dan anak-anak.
    5. YSI tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran di tempat kerja seperti pelecehan (termasuk seksual, gender dan pelecehan ras), intimidasi dan diskriminasi; yaitu, setiap komentar yang tidak disukai atau perilaku yang menyinggung, merendahkan, menghina, atau perilaku lain yang tidak pantas dan tidak menghormati martabat individu.

  4. Kekerasan Seksual
    1. Perilaku kekerasan, melecehkan atau diskriminatif apapun kepada orang lain di tempat kerja atau di masyarakat.
    2. Melakukan perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi seseorang.
    3. Tindakan pelecehan yang akan menyebabkan kerusakan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis atau emosional, terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas.
    4. Terlibat dalam segala macam perilaku yang disengaja maupun tidak, yang membuat penerima merasa dianiaya, rentan dan tak berdaya.

  5. Penipuan dan Korupsi
    1. Mempromosikan budaya kejujuran dan keterbukaan antara staf, relawan, dan manajemen.
    2. Transparan dalam semua transaksi keuangan yang terkait dengan pekerjaan.
    3. Menaati dan menghindarkan perbuatan seperti mencuri atau menyalahgunakan dana atau properti.
    4. Bertindak jujur dan memiliki integritas.
    5. Menciptakan lingkungan kerja, dimana kerahasiaan masyarakat dan yang terlibat, aman, dan dapat meningkatkan keprihatinan tentang penipuan dan korupsi, serta melaporkan semua bentuk dugaan penipuan dan korupsi.
    6. Memahami agar tidak dengan sengaja mendukung individu atau entitas yang terlibat dalam kegiatan ilegal.
    7. Menyadari dan menaati bahwa sengaja menghancurkan, memalsukan, mengubah atau menyembunyikan bahan bukti untuk penyelidikan atau membuat pernyataan palsu kepada penyidik akan membahayakan dan menghambat penyelidikan tuduhan korupsi, penipuan, pemaksaan atau kolusi.
    8. Melakukan semua usaha sesuai dengan praktik dan prosedur yang berlaku secara internasional, dan menegakkan standar tertinggi akuntabilitas dan transparansi keuangan, manajemen dan tata kelola yang relevan.

  6. Perlindungan Anak
    1. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan negara Indonesia atau standar internasional tentang kesejahteraan dan perlindungan anak serta terhadap hukum internasional yang berlaku.
    2. Melarang semua personil terlibat dalam pelecehan, eksploitasi atau pelantaran anak.
    3. Mempertimbangkan perlindungan anak dalam perencanaan dan implementasi proyek untuk menentukan potensi risiko terhadap anak-anak yang terkait dengan kegiatan-kegiatan dan operasional proyek.
    4. Menerapkan langkah-langkah untuk menurunkan risiko pelecehan, eksploitasi, atau penelantaran anak; pencegahan paparan terhadap pornografi dan ketaatan terhadap undang-undang, peraturan atau kebiasaan (meminta ijin) yang berlaku terkait dengan pengambilan foto, film, atau kegiatan-kegiatan lain yang menghasilkan gambar anak-anak.
    5. Meningkatkan prosedur penyaringan demi keselamatan anak yang diterapkan semua staf, mitra dan Relawan, terutama staf yang pekerjaannya harus terlibat atau kontak langsung dengan anak-anak.
    6. Memiliki prosedur untuk memastikan bahwa staf, mitra, Relawan dan semua pihak dapat mengenali adanya pelecehan, eksploitasi atau penelantaran anak; mengharuskan para personil dan semua pihak melaporkan dugaan–dugaan terkait; menyelidiki dan mengelola dugaan; serta mengambil tindakan yang semestinya untuk menanggapi dugaan terkait, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penghentian staf dan kerja sama dengan relawan dan mitra.
    7. Mempekerjakan anak-anak dalam segala bentuk pekerja anak (termasuk sebagai ‘pembantu rumah tangga’), kecuali jika hal itu menjadi kepentingan terbaik anak dan sejalan dengan hukum setempat dan standar internasional.
    8. Memukul atau menggunakan hukuman fisik lainnya terhadap anak saat anak tersebut berada dalam pengawasan atau berkegiatan bersama organisasi atau bersama staf organisasi atau pihak yang berafiliasi.
    9. Membawa anak sendirian di dalam kendaraan untuk pekerjaan organisasi, kecuali jika benar-benar diperlukan, 29 dan dengan persetujuan orang tua/wali dan manajemen.
    10. Membawa anak-anak dampingan atau anak di area program untuk berbagi kamar ataupun menginap di rumah, kecuali jika benar-benar diperlukan, dan dengan per- setujuan orang tua/wali dan manajemen.
    11. Menyalahgunakan atau ceroboh dengan data pribadi penerima manfaat anak-anak atau dewasa.
    12. Platform digital (misalnya Facebook,Twitter, Instagram, dan Youtube), melalui teknologi mobile (misalnya SMS, Whatsapp, Skype, LINE), atau dalam jaringan tanpa sepengetahuan dan ijin orang tuanya. Terlebih lagi, tidak diperkenankan untuk keras berkomunikasi dan kasar melalui platform digital, teknologi mobile, atau dalam jaringan dengan anak-anak dengan cara yang tidak pantas atau seksual.
    13. Tetap diam, menutupi, atau membiarkan insiden atau pelanggaran yang diketahui atau diduga terjadi terhadap Kebijakan Perlindungan Anak dan Penerima Manfaat Dewasa, yang dilakukan oleh staf ataupun pihak yang berafiliasi dengan Organisasi.

  7. Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender
    1. Menjadikan kekerasan gender sebagai bentuk pelanggaran berat bagi pekerja, penentuan level kasus akan ditentukan dari hasil investigasi.
    2. Melarang eksploitasi, pelecehan serta kekerasan seksual secara fisik, verbal maupun isyarat, dan psikologis baik terhadap masyarakat sekitar maupun kepada sesama staf dan siapapun.
    3. Melarang prostitusi, perdagangan manusia dengan tujuan seksual, dan eksploitasi sejenis di area manapun staf berada.
    4. Melakukan penuntutan hukum bagi pelanggaran kekerasan berbasis gender.
    5. Mendorong staf untuk melaporkan dugaan atau tindakan kekerasan berbasis gender yang dilakukan sesama staf melalui mekanisme pengaduan yang dimiliki oleh YSI.
    6. Membesar-besarkan perbedaan biologis antara laki-laki, perempuan, dan gender apapun.
Yayasan SHEEP Indonesia (YSI) memiliki mekanisme pelaporan:


Mekanisme Pelaporan

Hubungi Kami

KONTAK
E-mail: office@sheepindonesia.org
Phone: +62 (274) 542 030
Fax: +62 (274) 542 030

ALAMAT
Jalan. Bimokurdo No. 11
Sapen,
Yogyakarta 55221
Indonesia

IKUTI KAMI

Sekretariat Lapangan Siberut
Dusun Teitei Sinabak, Meileppet, Siberut Selatan

Sekretariat Lapangan Mentawai
Jl. Raya KM 2 Komplek Perumnas Dusun Karoniet No.56, Tuapejat, Sipora Utara Kab. Kepulauan Mentawai – SUMBAR

Sekretariat Lapangan Sabu Raijua
Mebba RT 002/RW 001 Lingkungan 2 Mebba Kota Kel. Mebba, Kec. Sabu Barat Kab. Sabu raijua – NTT

Sekretariat Lapangan Kupang
Naibonat, RT.046 / RW.019, Naibonat, Kupang Timur
logo.png

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry

A 2808 W Hatton St, Pensacola, FL, 32505 E info@floox.comM +0123 456 789

Follow Us

Search

+62 (274) 542 030, Jalan. Bimokurdo No. 11, Sapen, Yogyakarta 55221, Indonesia