Bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Forum UKM desa Salut, Yayasan SHEEP Indonesia mengadakan sosialisasi legalitas dan pembuatan nomor induk berusaha (NIB) untuk kelompok usaha di Desa Santong Mulia. Dengan sosialisasi ini, YSI mendorong Forum UKM untuk mengajak setiap kelompok usaha memiliki legalitas dalam berusaha.
Kegiatan yang dilakukan pada hari Selasa (15/02/22) di selasar kantor desa Santong Mulia tersebut diikuti oleh 28 usaha produktif terdiri dari usaha kelompok dan usaha perseorangan serta disampaikan langsung oleh Kabid Perizinan dinas penanaman modal yang selanjutnya dilakukan pendaftaran nomor induk berusaha bagi usaha produktif desa.
YSI sebagai pendamping sekaligus fasilitator kegiatan mendorong usaha yang ada di wilayah Desa Santong Mulia untuk memiliki legalitas dalam usaha produktif yang mereka miliki sesuai dengan UU Cipta Kerja tahun 2020 yang diwujudkan dalam sosialisasi,pendampingan, serta bantuan pembuatan NIB. Kegiatan dilakukan dalam 2 (dua) sesi dan pada sesi kedua akan diterbitkan Nomor Induk berusaha (NIB) sebagai Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) dalam hal ini adalah BKPM setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.