Select your language


Peraturan Keamanan dan Perlindungan Kerja
Langkah Nyata Membangun Budaya Kerja Organisasi Melalui Penerapan Kebijakan Safeguarding yang Akuntabel

YOGYAKARTA – Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk di sektor organisasi non-pemerintah (NGO), masih menjadi tantangan nyata yang memerlukan respons serius. Merujuk pada data ILO Indonesia tahun 2022, tercatat sebanyak 58% pekerja di sektor NGO pernah mengalami kekerasan di tempat kerja, di mana bentuk tertingginya didominasi oleh kekerasan psikologis dan kekerasan seksual. Ironisnya, sebagian besar tindakan tersebut justru melibatkan supervisor, rekan kerja senior, maupun rekan kerja sebaya.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, keikutsertaan dan menghadiri pelatihan intensif "Safeguarding dan Child Protection di Bread for the World (BfdW)" menjadi hal penting untuk mendukung penerapan di organisasi.. Pelatihan ini berlangsung selama empat hari, mulai dari 23 hingga 26 November 2025, bertempat di Yogyakarta. Keikutsertaan ini menjadi momentum krusial bagi lembaga untuk menyelaraskan nilai-nilai operasional dengan standar akuntabilitas publik yang lebih tinggi. Pelatihan ini sangat membantu untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya menciptakan ruang kerja yang aman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi.
Mengapa Safeguarding Menjadi Jantung Organisasi?
Safeguarding bukan sekadar dokumen kepatuhan formalitas di atas kertas (compliance), melainkan sebuah komitmen aktif untuk melindungi kesejahteraan, hak atas rasa aman, dan martabat manusia—dengan menempatkan korban sebagai pihak sentral (victim-centered approach). Sektor kemanusiaan dan NGO sering kali berinteraksi langsung dengan anak-anak maupun kelompok rentan. Melalui sistem safeguarding yang ketat, organisasi berupaya memotong akar masalah pelanggaran yang biasanya dipicu oleh ketimpangan relasi kuasa, lemahnya prosedur kelembagaan, hingga pembiaran oleh norma sosial budaya.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini tidak hanya mengikat personel internal, tetapi juga meluas hingga ke mitra pihak ketiga, vendor logistik, dan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas organisasi.
Menghubungkan Hukum Nasional dengan Aturan Lembaga
Menghadirkan Dr. Sri Wiyanti Eddyono (pakar hukum dari Pusat Studi Law, Gender, and Society FH-UGM), pelatihan ini turut membedah relevansi safeguarding dengan lanskap hukum di Indonesia, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta SK Menaker No. 88/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Salah satu poin penting yang digarisbawahi adalah mahalnya "biaya sosial" dan kompleksitas psikologis dalam penanganan sebuah kasus kekerasan. Dibutuhkan energi yang besar, waktu yang panjang, serta keterlibatan multidisiplin (mulai dari psikolog, ahli hukum, hingga rumah aman) untuk mendampingi korban. Oleh karena itu, langkah pencegahan (prevention) melalui edukasi dan pembuatan pedoman perilaku (Code of Conduct) yang tegas menjadi kunci mutlak yang tidak bisa ditawar.

Rencana Aksi: Membangun Budaya "Active Bystander"
Melalui pelatihan ini, dirumuskan pula peta jalan (roadmap) serta Rencana) yang konkret untuk diterapkan di internal lembaga:
- Penyegaran Safeguarding Internal: Melaksanakan pelatihan dan berbagi pembelajaran (sharing session) secara berkala dalam rangkaian rapat staf untuk menyamakan persepsi.
- Diseminasi ke Wilayah Program: Memastikan pemahaman safeguarding diturunkan secara inklusif kepada para penerima manfaat dan partisipan di setiap wilayah proyek.
- Penyusunan dan penguatan Kode Etik: Menyusun draf Code of Conduct yang memuat batas-batas ruang personal (boundary violation), kejelasan perilaku yang dilarang, serta mekanisme pelaporan (whistleblowing) yang aman dan tepercaya.
Melalui penguatan sistem ini, setiap anggota organisasi didorong untuk tidak menjadi penonton yang apatis (bystander) ketika melihat indikasi pelanggaran. Dengan mengenali batas, berani mengambil tanggung jawab, dan menerapkan prosedur penanganan yang objektif serta imparsial, kita bersama-sama dapat mewujudkan lingkungan kerja yang profesional, bermartabat, dan sepenuhnya aman bagi semua.
Pengantar
Kebijakan Peraturan Keamanan dan Perlindungan Kerja YSI disusun dan diterapkan untuk membangun budaya organisasi yang akuntabel dan transparan serta selalu Kreatif, Inovatif dan Peduli terhadap tuntutan eksternal YSI. Kebijakan ini diterapkan dengan harapan dapat mengantisipasi degradasi spirit dan tidak adanya praktek menyimpang.
Kesadaran dan dasar ini tentu saja mengacu pada pelaksanaan nilai dan prinsip kerja yang ada di YSI. Dasar Kebijakan Peraturan Keamanan dan Perlindungan Kerja ini adalah:
- Setiap staf dan orang lain berhak mendapat keamanan dan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan menjalankan kerja, berelasi dengan siapapun sehingga dapat optimal mencapai kinerjanya dimanapun dan selama terikat dengan SHEEP Indonesia.
- Setiap sumber daya yang tersedia harus dipergunakan secara aman, effisien dan efektif.
Guna mendukung penerapan Kebijakan Keamanan dan Perlindungan, YSI membutuhkan kerja sama yang jujur dan terbuka dari seluruh pemangku kepentingan, internal maupun eksternal; oleh karena itu, sampaikan secara jujur apa yang perlu YSI ketahui dan perbaiki, baik berupa saran, kritik, pertanyaan, maupun apresiasi Anda.
Jika Anda akan memberikan masukan berupa keluhan/ pengaduan/ saran/ apresiasi, silahkan pelajari Alur Pemberian Umpan Balik.
Komitmen
- Menjalankan dan menaati nilai dan prinsip kerja YSI
- Menaati dan mengacu pada 4 prinsip yaitu kemanusiaan, imparsialitas, independensi, dan netralitas.
- Mengutamanakan panggilan dan martabat kemanusiaan di atas kepentingan apapun.
- Menjalankan program dan kegiatan tanpa memandang ras, agama, atau kebangsaan dari penerima dan tanpa memilih kasih. prioritas bantuan ditentukan semata mata berdasarkan kepada kebutuhan.
- Kerja-kerja yang dilakukan tidak akan digunakan untuk kepentingan politik atau keagamaan tertentu
- Berkomitmen untuk tidak bertindak sebagai piranti politik luar negeri, pemerintah maupun kelompok kepentingan politik tertentu.
- Menghargai kebudayaan dan adat istiadat serta potensi dan kearifan lokal.
- Melakukan upaya pemberdayaan dan advokasi dari kapasitas lokal dalam semua program yang dilakukan.
- Melibatkan partisipan dalam pengelolaan program dan kegiatan (manajemen yang partisipatif) sebagai subyek.
- Jika memberikan bantuan kebutuhan dasar pada masa darurat harus berusaha mengurangi kerentanan dimasa datang.
- Akuntabel baik kepada mereka yang dibantu maupun mereka yang memberikan sumberdaya
- Kegiatan informasi, publikasi dan kampanye harus memperlakukan Partisipan sebagai manusia yang bermartabat dan bukannya sebagai obyek dari kegiatan.
- Menghormati dan mempromosikan Hak Asasi Manusia tanpa diskriminasi.
- Memperlakukan semua masyarakat dengan siapa YSI bekerja (termasuk populasi yang terkena dampak krisis, Internally Displaced Persons/ Penyintas dan Pengungsi) secara adil, hormat, sopan santun, bermartabat dan sesuai dengan Hukum dan Standar International.
- Mempromosikan pelaksanaan kebijakan dan aturan Etik YSI agar memberi kontribusi terhadap penciptaan dan pemeliharaan lingkungan dalam upaya mencegah eksploitasi seksual, penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
- Melaporkan segera, segala bentuk pengetahuan, kekhawatiran atau kecurigaan besar adanya pelanggaran Etik kepada manajemen lapangan dan/atau manajemen YSI yang memiliki otoritas untuk mengambil tindakan investigasi cepat.
- Memiliki kesadaran bahwa kegagalan untuk mengungkapkan atau sengaja menahan informasi mengenai laporan, kekhawatiran atau kecurigaan besar pelanggaran Kode Etik merupakan alasan untuk tindakan disipliner.
- Menjunjung standar tertinggi akuntabilitas, efisiensi, kompetensi, integritas dan transparansi dalam penyediaan barang dan jasa dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Bekerja sama ketika diminta untuk penyelidikan dugaan pelanggaran Kode Etik.
Semua Staf, Relawan. Masyarakat dan semua mitra YSI, harus memahami dan menyadari bahwa :
- Eksploitasi Dan Pelecehan Seksual
Eksploitasi seksual dan kekerasan adalah bagian dari bentuk Kekerasan Berbasis Gender (KBG). YSI mengakui bahwa eksploitasi dan pelanggaran seksual dapat terjadi pada setiap pelaksanaan atau pengelolaan bantuan kemanusiaan. Hal tersebut dapat terjadi dalam krisis kemanusiaan, situasi ketergantungan penduduk yang terkena dampak kepada lembaga kemanusiaan terkait pemenuhan kebutuhan dasar mereka; sehingga penting untuk menciptakan tanggung jawab etis tambahan dan tugas bagi semua yang terlibat.
- Pelecehan
Tindakan pelecehan adalah tindakan kotor dan tidak bermoral, sehingga tidak akan pernah melakukan segala bentuk tindakan pelecehan yang mengakibatkan cedera fisik, seksual atau psikologis; atau penderitaan bagi individu, terutama perempuan dan anak-anak. YSI tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran di tempat kerja seperti pelecehan (termasuk seksual, gender dan pelecehan ras), intimidasi dan diskriminasi; yaitu, setiap komentar yang tidak disukai atau perilaku yang menyinggung, merendahkan, menghina, atau perilaku lain yang tidak pantas yang tidak menghormati martabat individu.
- Benturan Kepentingan
Dalam menjalankan tugas dan fungsi tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan bisnis atau segala bentuk pekerjaan yang menguntungkan diri sendiri, melanggar nilai dan prinsip, aturan dan panduan apapun yang bertentangan dengan tugas dan fungsi serta kewajiban ke YSI. Dilarang keras menyalahgunakan posisi untuk melakukan pekerjaan pribadi atau jual beli demi keuntungan pribadi ataupun untuk orang lain baik pekerjaan dilakukan di dalam atau di luar lokasi YSI.
- Penyalahgunaan Jabatan
Tidak boleh menggunakan posisi/jabatan atas nama lembaga untuk kepentingan politik, investasi, transaksi pembelian, atau kegiatan sejenisnya, ekspoitasi kekerasan, pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan hal etis yang tidak diperkenankan. Penggunaan jabatan untuk mendapatkan perlakuan istimewa dari pihak lain sehingga menimbulkan interprestasi yang dapat membuat konflik kepentingan dan mengarah pada pelanggaran etis.
- Kerahasiaan
Menjaga kerahasiaan informasi tentang YSI dan menjalankan transparasi sesuai proporsi dan tujuannya. Tidak diperbolehkan menggunakan informasi dari YSI untuk kepentingan pribadi. Selain itu, informasi tersebut tidak boleh diungkapkan baik secara langsung atau tidak langsung kepada setiap orang atau YSI lainnya kecuali diperlukan untuk menghitung kinerja YSI dan meningkatkan citra baik YSI.
- Penipuan Dan Korupsi
YSI memiliki pendekatan “Tidak ada toleransi” atau zero tolerance terhadap penipuan dan korupsi. Staf, relawan, dan pihak mitra tidak akan pernah mengambil keuntungan dari posisi mereka ketika bekerja dengan masyarakat
- Perlindungan Anak
YSI memiliki peluang untuk melibatkan anak-anak langsung, atau staf, mitra dan relawan yang terlibat dalam pelaksanaan memiliki peluang terlibat dan berelasi dengan anak- anak; kegiatan–kegiatan ini dapat meningkatkan risiko pelecehan, eksploitasi atau penelantaran anak dalam program–program yang dilaksanakan. Untuk itu, menghormati semua anak sebagai individu, tanpa memandang latar belakang, gender atau orientasi seksual mereka dan untuk menyediakan dan/atau memelihara lingkungan yang aman, pengasuhan dan kondusif bagi mereka.
- Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender
Kekerasan gender sebagai bentuk pelanggaran berat bagi pekerja, penentuan level kasus akan ditentukan dari hasil investigasi.

EN 