Rabu (20/07/22) bertempat di ruang sidang DPRD Kab. Sabu Raijua, SHEEP Indonesia wilayah Sabu Raijua beserta dengan perwakilan pengurus OMB desa Jiwuwu, Eimadake, dan Keliha melakukan dialog serta lobi kepada para pemangku kepentingan tingkat kabupaten sebagai upaya bersama untuk mengawal dan mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan melalui kebijakan dan peraturan yang nantinya akan dikeluarkan oleh dinas dan pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan dihadiri oleh ketua DPRD Sabu Raijua bapak Simon D Tore beserta jajaran, perwakilan Bappeda Sabu Raijua, DPMD Sabu Raijua, dinas pertanian Sabu Raijua dan perwakilan masing-masing omb yaitu ibu Bertha dari OMB desa Jiwuwu, Ibu Yohana dari OMB desa Eimadake dan bapak Hernimus dari OMB desa Keliha. Keterlibatan perwakilan anggota OMB merupakan upaya memberikan ruang aspirasi dan menyampaikan pendapat bagi masyarakat selain itu menjadi wadah bagi masyarakat untuk mampu meningkatkan kekritisannya terutama terkait kebijakan pangan lokal di wilayah Sabu Raijua. Bertha Leba salah satu perwakilan masyarakat mengatakan mereka (para perwakilan OMB) merasa terhormat karena dapat secara langsung memberikan usulan,harapan, serta aspirasi mereka terkait pangan lokal kepada DPRD.
Dari dialog dan lobi yang dilakukan menghasilkan beberapa kesepakatan dan tindak lanjut diantaranya; DPRD Sabu Raijua berkomitmen memprioritaskan anggaran pada OPD terkait (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa & Dinas Pertanian dan Pangan) untuk mendukung kemandirian sistem pangan lokal serta merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk dapat memperpanjang program kerja YSI di Kabupaten Sabu Raijua; selain itu Dinas Pertanian dan Pangan memberikan dukungan melalui pemberian pelatihan pengolahan hasil serta mempersiapkan pasar bagi produksi pangan lokal. Tidak hanya terkait kebijakan tetapi dinas pertanian juga mengajak seluruh OPD di kabupaten Sabu Raijua untuk menjadikan pangan lokal sebagai menu wajib disetiap pertemuan dan mengkampanyekan satu hari konsumsi pangan lokal. hal ini tertuang dan diperkuat dalam Surat Edaran (SE) bupati.