Pengantar

Kebijakan Peraturan Keamanan dan Perlindungan Kerja YSI disusun dan diterapkan untuk membangun budaya organisasi yang akuntabel dan transparan serta selalu Kreatif, Inovatif dan Peduli terhadap tuntutan eksternal YSI. Kebijakan ini diterapkan dengan harapan dapat mengantisipasi degradasi spirit dan tidak adanya praktek menyimpang.

Kesadaran dan dasar ini tentu saja mengacu pada pelaksanaan nilai dan prinsip kerja yang ada di YSI. Dasar Kebijakan Peraturan Keamanan dan Perlindungan Kerja ini adalah:

  • Setiap staf dan orang lain berhak mendapat keamanan dan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan menjalankan kerja, berelasi dengan siapapun sehingga dapat optimal mencapai kinerjanya dimanapun dan selama terikat dengan SHEEP Indonesia.
  • Setiap sumber daya yang tersedia harus dipergunakan secara aman, effisien dan efektif.

Komitmen

  • Menjalankan dan menaati nilai dan prinsip kerja YSI
  • Menaati dan mengacu pada 4 prinsip yaitu kemanusiaan, imparsialitas, independensi, dan netralitas.
  • Mengutamanakan panggilan dan martabat kemanusiaan di atas kepentingan apapun.
  • Menjalankan program dan kegiatan tanpa memandang ras, agama, atau kebangsaan dari penerima dan tanpa memilih kasih. prioritas bantuan ditentukan semata mata berdasarkan kepada kebutuhan.
  • Kerja-kerja yang dilakukan tidak akan digunakan untuk kepentingan politik atau keagamaan tertentu
  • Berkomitmen untuk tidak bertindak sebagai piranti politik luar negeri, pemerintah maupun kelompok kepentingan politik tertentu.
  • Menghargai kebudayaan dan adat istiadat serta potensi dan kearifan lokal.
  • Melakukan upaya pemberdayaan dan advokasi dari kapasitas lokal dalam semua program yang dilakukan.
  • Melibatkan partisipan dalam pengelolaan program dan kegiatan (manajemen yang partisipatif) sebagai subyek.
  • Jika memberikan bantuan kebutuhan dasar pada masa darurat harus berusaha mengurangi kerentanan dimasa datang.
  • Akuntabel baik kepada mereka yang dibantu maupun mereka yang memberikan sumberdaya
  • Kegiatan informasi, publikasi dan kampanye harus memperlakukan Partisipan sebagai manusia yang bermartabat dan bukannya sebagai obyek dari kegiatan.
  • Menghormati dan mempromosikan Hak Asasi Manusia tanpa diskriminasi.
  • Memperlakukan semua masyarakat dengan siapa YSI bekerja (termasuk populasi yang terkena dampak krisis, Internally Displaced Persons/ Penyintas dan Pengungsi) secara adil, hormat, sopan santun, bermartabat dan sesuai dengan Hukum dan Standar International.
  • Mempromosikan pelaksanaan kebijakan dan aturan Etik YSI agar memberi kontribusi terhadap penciptaan dan pemeliharaan lingkungan dalam upaya mencegah eksploitasi seksual, penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
  • Melaporkan segera, segala bentuk pengetahuan, kekhawatiran atau kecurigaan besar adanya pelanggaran Etik kepada manajemen lapangan dan/atau manajemen YSI yang memiliki otoritas untuk mengambil tindakan investigasi cepat.
  • Memiliki kesadaran bahwa kegagalan untuk mengungkapkan atau sengaja menahan informasi mengenai laporan, kekhawatiran atau kecurigaan besar pelanggaran Kode Etik merupakan alasan untuk tindakan disipliner.
  • Menjunjung standar tertinggi akuntabilitas, efisiensi, kompetensi, integritas dan transparansi dalam penyediaan barang dan jasa dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Bekerja sama ketika diminta untuk penyelidikan dugaan pelanggaran Kode Etik.
Semua Staf, Relawan. Masyarakat dan semua mitra YSI, harus memahami dan menyadari bahwa :
  1. Eksploitasi Dan Pelecehan Seksual
  2. Eksploitasi seksual dan kekerasan adalah bagian dari bentuk Kekerasan Berbasis Gender (KBG). YSI mengakui bahwa eksploitasi dan pelanggaran seksual dapat terjadi pada setiap pelaksanaan atau pengelolaan bantuan kemanusiaan. Hal tersebut dapat terjadi dalam krisis kemanusiaan, situasi ketergantungan penduduk yang terkena dampak kepada lembaga kemanusiaan terkait pemenuhan kebutuhan dasar mereka; sehingga penting untuk menciptakan tanggung jawab etis tambahan dan tugas bagi semua yang terlibat.
  3. Pelecehan
  4. Tindakan pelecehan adalah tindakan kotor dan tidak bermoral, sehingga tidak akan pernah melakukan segala bentuk tindakan pelecehan yang mengakibatkan cedera fisik, seksual atau psikologis; atau penderitaan bagi individu, terutama perempuan dan anak-anak. YSI tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran di tempat kerja seperti pelecehan (termasuk seksual, gender dan pelecehan ras), intimidasi dan diskriminasi; yaitu, setiap komentar yang tidak disukai atau perilaku yang menyinggung, merendahkan, menghina, atau perilaku lain yang tidak pantas yang tidak menghormati martabat individu.
  5. Benturan Kepentingan
  6. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan bisnis atau segala bentuk pekerjaan yang menguntungkan diri sendiri, melanggar nilai dan prinsip, aturan dan panduan apapun yang bertentangan dengan tugas dan fungsi serta kewajiban ke YSI. Dilarang keras menyalahgunakan posisi untuk melakukan pekerjaan pribadi atau jual beli demi keuntungan pribadi ataupun untuk orang lain baik pekerjaan dilakukan di dalam atau di luar lokasi YSI.
  7. Penyalahgunaan Jabatan
  8. Tidak boleh menggunakan posisi/jabatan atas nama lembaga untuk kepentingan politik, investasi, transaksi pembelian, atau kegiatan sejenisnya, ekspoitasi kekerasan, pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan hal etis yang tidak diperkenankan. Penggunaan jabatan untuk mendapatkan perlakuan istimewa dari pihak lain sehingga menimbulkan interprestasi yang dapat membuat konflik kepentingan dan mengarah pada pelanggaran etis.
  9. Kerahasiaan
  10. Menjaga kerahasiaan informasi tentang YSI dan menjalankan transparasi sesuai proporsi dan tujuannya. Tidak diperbolehkan menggunakan informasi dari YSI untuk kepentingan pribadi. Selain itu, informasi tersebut tidak boleh diungkapkan baik secara langsung atau tidak langsung kepada setiap orang atau YSI lainnya kecuali diperlukan untuk menghitung kinerja YSI dan meningkatkan citra baik YSI.
  11. Penipuan Dan Korupsi
  12. YSI memiliki pendekatan “Tidak ada toleransi” atau zero tolerance terhadap penipuan dan korupsi. Staf, relawan, dan pihak mitra tidak akan pernah mengambil keuntungan dari posisi mereka ketika bekerja dengan masyarakat
  13. Perlindungan Anak
  14. YSI memiliki peluang untuk melibatkan anak-anak langsung, atau staf, mitra dan relawan yang terlibat dalam pelaksanaan memiliki peluang terlibat dan berelasi dengan anak- anak; kegiatan–kegiatan ini dapat meningkatkan risiko pelecehan, eksploitasi atau penelantaran anak dalam program–program yang dilaksanakan. Untuk itu, menghormati semua anak sebagai individu, tanpa memandang latar belakang, gender atau orientasi seksual mereka dan untuk menyediakan dan/atau memelihara lingkungan yang aman, pengasuhan dan kondusif bagi mereka.
  15. Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender
  16. Kekerasan gender sebagai bentuk pelanggaran berat bagi pekerja, penentuan level kasus akan ditentukan dari hasil investigasi.

Cara pemberian umpan balik

Hotline : 081548142575