Proses advokasi mewujudkan kemandirian pangan lokal; SHEEP Indonesia wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dilakukan bersama dengan Perwakilan Pengurus 7 Mitra Organisasi masyarakat basis (OMB) pada hari Jum’at (26/7/2022) dengan mengajak jajaran kepala dinas (kadis) di kabupaten Kupang. Advokasi tersebut dilakukan salah satunya dengan rapat dengar pendapat dan penjajakan Kerja Sama untuk mendengarkan konsep dan mengajak bersinergi dalam pemenuhan kebutuhan dan proses pengembangan program kemandirian pangan lokal. Rapat tersebut difasilitasi oleh BP4D Kabupaten Kupang sebagai tindak lanjut kesepakatan kerjasama dan FGD dengan Bupati Kupang saat diseminasi kajian kebijakan kemandirian sistem pangan lokal. Dalam rapat juga dilakukan diskusi dan peluang anggota OMB menyampaikan kebutuhan yang terkait poin penting dalam kesepakatan kerja sama isu kebijakan kemandirian sistem pangan lokal.
Pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan BP4D kabupaten Kupang tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus 7 OMB mitra di wilayah kecamatan Amabi Oefeto, dinas Pertanian, peternakan, Perindustrian Perdagangan UMKM dan Koperasi, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Masyarakat Desa, BP4D, serta badan tata pemerintahan kabupaten Kupang. Di proses rapat, Serly salah satu perwakilan dari OMB mengatakan bahwa selama ini bantuan yang diberikan pemerintah hanya sekedar formalitas dan tidak tepat sasaran karena tidak didasarkan pada hasil pemetaan kebutuhan di desa. Seringkali kegunaan bantuan tersebut tidak terpakai dan rusak atau terbengkalai, beberapa diantaranya berupa peralatan pertanian. Menguatkan pernyataan dari Serly, Amos Benu, Perwakilan OMB menyampaikan program kerja OMB dan kebutuhan yang diperlukan untuk pelaksanaan program kedepan. Salah satu program yang disampaikan adalah sekolah lapang serta beberapa kebutuhan berupa narasumber untuk peningkatan kapasitas produksi, pengolahan pasca panen, dan pemasaran, alat penepung bahan pakan lokal, serta jaringan pasar yang dibutuhkan oleh kelompok.
Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan untuk mengundang kembali dinas terkait guna menyusun kesepakatan kerja bersama, detail rencana kerja dan perjanjian kerjasama (PKS) dari pihak pemerintah kabupaten Kupang serta detail rencana kerja dan kebutuhan bantuan dari pihak YSI dan kelompok OMB. Rencana kerja ini akan disinergikan dengan rencana kerja dinas terkait sehingga menjadi rencana kerja bersama yang sekaligus menjadi lampiran dalam kesepakatan kerja dalam pertemuan selanjutnya.