“Dialog Nasional Kebencanaan: Akankah Tata Kelola Kebencanaan Makin Baik Kedepan?” Berlangsung pada hari Kamis 15 Juli 2021 atas inisiasi Yayasan SHEEP Indonesia (YSI) dan WALHI. Acara yang dilakukan secara daring melalui platform zoom ini diikuti oleh lebih dari 200 peserta yang bergabung baik lewat zoom maupun melalui kanal Youtube YSI & WALHI. Dialog ini diisi pemaparan dua pembicara yaitu Dr. TB. H. Ace Hasan Syadzily, M.Si (Ketua Panja RUU PB Komisi VIII DPR RI) dan Abetnego Tarigan (Deputi Kepala Staf Kepresidenan) serta ditanggapi oleh Hening Parlan dari MPBI, Andreas Subiyono dari YSI, dan Nur Hidayati dari WALHI.
Dialog nasional kebencanaan ini digagas untuk merespon sejauh mana pembahasan RUU PB yang dimulai sejak januari 2020 telah masuk ke dalam prolegnas. Setahun berjalan, belum menemukan titik terang RUU ini menjadi UU yang tetap ke depan, sehingga saat ini masih mengacu pada UU 24/2007. Ada dua hal yang masih menjadikan alotnya perdebatan antara DPR RI dan Pemerintah yaitu mengenai pencantuman nomenklatur “BNPB dan BPBD” dan fungsinya; serta pendanaan penanggulangan bencana dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan mandatory spending sebesar 2% dari APBN
Dialog ini menghasilkan tiga rekomendasi, yaitu :
1. Mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana
2. Perlu adanya evaluasi kinerja tata kelola kelembagaan penanggulangan bencana selama ini oleh lembaga indpenden
3. Memastikan revisi yang dilakukan tetap menjaga semangat perubahan paradigma penanggulangan bencana yang lebih proaktif dengan memerhatikan bencana yang bersifat mikro dengan melakukan penguatan masyarakat lokal untuk benar-benar memahami kerentanan, risiko, kapasitas dan memahami bagaimana masyarakat memiliki kekuatan untuk berbicara mengenai haknya; segera menyentuh masalah mengenai mengembalikan harkat dan martabat masyarakat dan fokus terkait pada risilensi komunitas terkait pangan, kehidupan, dan sumberdaya; serta tidak memelihara bencana sebagai sumber pembiayaan baru yang sebenarnya tidak berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat umum.