
Pada tanggal 4 Februari 2026 telah dilaksanakan Diskusi Publik Tata Kelola Kawasan dan Perlindungan Mata Air di Lanskap Santong dan Murus Malang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pokja Organisasi Masyarakat Sipil untuk PRB dan API berbasis Lanskap yaitu dari SHEEP Indonesia, YLKMP, KONSEPSI NTB, AMAN Lombok Utara, GPA Santong, HWDI Lombok Utara, AMPH dan AJI Mataram sebagai ruang dialog untuk membahas pengelolaan kawasan yang berkelanjutan serta perlindungan mata air sebagai sumber kehidupan masyarakat.
Sebanyak 112 peserta hadir dalam kegiatan ini. Mereka terdiri dari perwakilan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Kayangan dan Bayan, Polsek, Koramil Kayangan dan Bayan, pengelola kawasan hutan dan DAS, kelompok tani hutan (KTH), P3A, TSBD, perwakilan masyarakat adat, PDAM, serta organisasi masyarakat sipil dan komunitas lokal. Pertemuan ini menjadi ruang bersama untuk menyampaikan pandangan, pengalaman lapangan, serta tantangan yang dihadapi dalam menjaga kawasan dan sumber air di wilayah Kecamatan Kayangan dan Kecamatan Bayan.
Dalam sambutannya, Asisten 2 Gatot Sugihartono menyampaikan bahwa diskusi publik merupakan kegiatan yang sangat penting, untuk menyatukan pikiran dan menyamakan langkah kedepan. Selain itu sinkronisasi kebijakan melalui program dan inovasi yang selaras dengan dokumen kebijakan yang ada di KLU perlu ditindaklanjuti dengan membangun komunikasi, pendampingan, dan monitoring bersama, untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan tujuan.

Diskusi berlangsung secara terbuka;membahas status dan fungsi kawasan kawasan lindung dan daerah tangkapan air, serta berbagai ancaman terhadap mata air seperti alih fungsi lahan, perambahan hutan, praktik budidaya yang belum ramah lingkungan, serta pencemaran. Dampak sosial dan ekonomi seperti menurunnya hasil panen dan meningkatnya beban biaya air bersih, juga menjadi perhatian utama. Peserta juga menyoroti tantangan koordinasi antar pihak, terutama dalam hal sinkronisasi perencanaan, pengawasan lapangan, serta penegakan aturan perlindungan kawasan.
Melalui dialog ini, para pihak memahami bahwa pengelolaan kawasan dan perlindungan mata air tidak dapat dilakukan sendiri sendiri. Pemerintah memiliki peran dalam penyusunan kebijakan, penguatan regulasi, pengawasan, dan penganggaran program konservasi. Sementara itu, Pengelola kawasan bertanggung jawab pada pembinaan, rehabilitasi hutan, serta pengendalian pemanfaatan kawasan sesuai ketentuan. Masyarakat adat dan komunitas lokal berperan melalui praktik pengelolaan berbasis kearifan lokal, gotong royong konservasi, serta pengawasan sosial di tingkat tapak. Kolaborasi menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan kawasan dan ketersediaan air bersih.

Di akhir kegiatan, forum menyusun sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan penegakan hukum perlindungan mata air, rehabilitasi kawasan tangkapan air, penguatan sistem peringatan dini berbasis kawasan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pembentukan mekanisme pengawalan bersama. Rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui rencana aksi bersama lintas sektor dengan target waktu jangka pendek hingga menengah serta, mekanisme pemantauan berkala melalui forum koordinasi dan pelaporan perkembangan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Selain itu, para pihak menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola kawasan dan perlindungan mata air. sebagai langkah awal menuju aksi nyata di lapangan.
Menurut Fauzi-Manager Area Lombok; “Diskusi publik ini merupakan pijakan bersama dalam memperkuat advokasi kebijakan, meningkatkan kesadaran publik, serta mendorong langkah konkret untuk menjaga kawasan dan melindungi mata air demi keberlangsungan hidup masyarakat saat ini dan generasi yang akan datang”.

