Pada 6 Februari 2026, Sebanyak 5 orang anggota OMB dari Keliha, Ledetalo, dan Matei melakukan dialog pemasaran produk pangan lokal dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua. Dialog berlangsung di Kantor Disperindag yang berada di gedung DPRD Kabupaten Sabu Raijua dan diterima oleh Ibu Emmy Hermiati R, S.TP selaku Kepala Bidang Perindustrian.

Dialog ini menjadi langkah strategi yang memberi peluang kerja sama dalam pemasaran produk pangan lokal yang selama ini masih menjadi kendala bagi pelaku UMKM pangan lokal karena jauh dari pusat kota kota, mahalnya biaya pengiriman serta kelaikan ruang pemasaran produk yang berdampak produk tidak cepat kotor dan tidak tahan lama. Dalam Dialog OMB membawa dan mempresentasikan produk olahan pangan lokal berupa Sereal Pangan Lokal, Keripik Pisang dan Jagung Goreng dari Desa Ledetalo, Sereal Pangan Lokal dari Desa Keliha, serta VCO dan Jagung Goreng dari Desa Matei.
Dalam Dialog tersebut, Disperindag menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan ruang pemasaran bagi produk Industri Kecil dan Menengah melalui NTT Mart Sabu Raijua yang berlokasi di Komplek Pasar Rakyat Nataga di Desa Roeloro yang cukup strategis. Skema ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, dan Dekranasda di setiap kabupaten di NTT yang mampu menampung dan memasarkan produk lokal dengan sistem bagi hasil;poin inilah yang menjadi kontribusi pemerintah bagi UMKM khususnya mitra SHEEP Indonesia di Sabu Raijua.

Dalam dialog, OMB secara kritis menyampaikan pentingnya perhatian pemerintah untuk mengangkat kedudukan dan perlindungan pangan lokal serta kesejahteraan pelaku UMKM pangan lokal sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Sabu Raijau No. 4 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Tentang Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi sumberdaya lokal. Diwakili 3 dari 8 OMB 5 orang anggota yang hadir menyampaikan permasalahan yang masih menjadi kendala antara lain keterbatasan pengetahuan terkait perizinan usaha seperti NIB, PIRT, Sertifikasi Halal, keterbatasan alat yang berdampak pada kuantitas dan kualitas produk olahan, kebutuhan kemasan dan label produk. Disperindag merespons dengan kesiapan memfasilitasi kebutuhan packing dan labeling melalui program reguler yang telah berjalan, Disperindag juga menyatakan komitmen untuk memfasilitasi proses perizinan dan pendampingan khususnya bagi masyarakat yang jauh dari kantor disperindag, misalnya masyarakat yang ada di kecamatan liae, sabu timur, hawu mehara dan pulau raijua.

Sebagai tindak lanjut, Disperindag telah mengusulkan pelatihan pengolahan pangan lokal yang akan dibiayai oleh Pemerintah Provinsi NTT terutama pelatihan pengolahan sereal pangan lokal bagi Perangkat Desa, Kelompok PKK dan Kader Kesehatan, serta masyarakat di Desa Molie Kecamatan Hawu Mehara dengan OMB sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut. Keterlibatan ini membuka ruang bagi OMB untuk memperkuat eksistensi di mata Disperindag. OMB dapat menunjukkan kapasitas teknis dan pengalaman lapangan secara langsung dan membuka peluang kolaborasi dan proses kerja serupa dapat berjalan lebih mudah dan lebih cepat karena kepercayaan sudah terbangun.

