Mimpi Pelembagaan PB Ditinkat Daerah; Permendari 46 Tahun 2010 (menganulir UU No. 24 Tahun 2007)


    Disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan berbagai kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat daerah tidaklah cukup jika pemerintah dan masyarakat tidak memiliki kapasitas dalam memahami pengurangan resiko bencana sebagai arus utama dalam setiap rencana pembangunan di Indonesia. Tidak hanya belum menjadi arus utama, banyak kebijakan pembangunan pun masih tumpang tindih dengan kebijakan lainnya dalam implementasi kebijakannya. Hal ini yang melatarbelakangi diadakannya Lokakarya Membangun Sinergi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Resiko Bencana pada tanggal 25-26 Mei 2010.
    Lokakarya yang merupakan kerjasama dengan Mercy Malaysia tersebut melibatkan DPRD Propinsi, BPBD Propinsi, BAPPEDA, Badan Kesbangpolinmas baik di propinsi dan kabupaten Jawa Barat, DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur maupun beberapa kabupaten dengan menghadirkan 3 narasumber kunci yaitu : Ir. Wisnu Wijaya (BNPB), Ir. Kuswiyanto, M.Si. (BAPPENAS), Drs. Awang Yanuarko, M.Si. (DEPDAGRI).
    Selama proses lokakarya, peserta memperdebatkan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahuhn 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja BPBD tepatnya pada pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten atau Kota dapat membentuk BPBD. Hal ini memicu banyak pemerintah kabupaten dan kota tidak membentuk BPBD dengan alasan tingkat ancaman bencana di wilayahnya tidak terlalu besar atau belum menajdi prioritas. Kebijakan ini juga rancu degnan mandat UU No 24 tahun 2010 pasal 25 yang menyatakan bahwa "&&.pembentukan, fungsi, tugas, struktur organsaisi dan tata kerja BPBD diatur dengan Peraturan Daerah". Silang saling kebijakan ini memicu masalah di tingkat daerah dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana melalui pelembagaan PB ditingkat daerah, selain kurangnya pemahaman PRB dalam menjembatani PB sebagai pendekatan holistik kebijakan pembangunan.
    Masalah lain atas lambatnya pelembagaan PB di tingkat kabupaten dan kota adalah penganggaran dan SDM terkait dengan pemahaman PB dan PRB. Banyak aparat pemerintah masih memahami PB sebagai tanggap darurat sehingga dalam menjalankan perannya, aparat pemerintah terkesan "menunggu" bencana datang sehingga tidak efektif ketika pelembagan tersebut dibentuk di tingkat daerah. Sedangkan SKPD lainnya juga menggunakan program dengan mata anggaran yang hampir sama, sehingga seolah-olah mengambil program dari SKPD lainya atau menjadi takut ketika pelembagaan tersebut terbentuk.
    Dari perdebatan tersebut lokakarya ini menghasilkan petikan rekomendasi penting yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah, yaitu :

    1. Perlunya revisi PP 38/2007 (tentang pembagian urusan dan kewenangan) agar menyatakan secara tegas bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi salah satu "urusan wajib" daerah.

    2. Pedoman penetapan status bencana perlu segera ditetapkan sehingga gubernur/bupati/walikota memiliki acuan yang pasti.

    3. Perlu segera ditetapkan pedoman penyusunan "peta risiko" bagi daerah karena perencanaan pembangunan yang mengarusutamakan PRB tidak bisa dilakukan tanpa adanya "peta risiko" yang merupakan paduan dari pemetaan ancaman, kerentanan dan kapasitas yang ada di wilayah tersebut

    4. Diperlukan peningkatan kapasitas SDM di BPBD atau SKPD yang menangani PB agar dapat menjalankan tugas dengan baik.

    5. Sejalan dengan komitmen global dimana pemerintah RI juga turut mengambil bagian didalam prosesnya, maka perlu didorong agar pemerintah menyediakan anggaran yang memadai untuk kegiatan PRB, yaitu setidaknya 1% dari APBN.

    Petikan rekomendasi penting ini akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk segera menselaraskan kebijakan organiknya dengan mandat UU No. 24 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Bencana.

kembali ke atas

Copyright © 2009 Yayasan SHEEP Indonesia. All rights reserved.  
Address: Jl. Bimokurdo 11, Sapen, Yogyakarta 55221
Phone/Fax: +62 (0) 274 542030
Email: office@sheepindonesia.org